时间:2025-05-21 01:05:15 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal s quickq安卓破解无限试用
Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."
Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Halaman BerikutnyaHalaman:
SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo2025-05-21 00:48
Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat2025-05-21 00:40
Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia2025-05-21 00:38
Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV2025-05-21 00:34
KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga2025-05-20 23:58
Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney2025-05-20 23:50
5 juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi2025-05-20 22:58
Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi2025-05-20 22:57
FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak2025-05-20 22:36
Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah2025-05-20 22:23
Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah2025-05-21 00:52
Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN2025-05-21 00:45
Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!2025-05-21 00:34
Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 20242025-05-21 00:29
Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya2025-05-21 00:24
Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket2025-05-20 23:54
Emiten Milik Aguan (ERAA) Berencana Alihkan Saham Treasury Hasil Buyback untuk Program MESOP2025-05-20 23:05
Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia2025-05-20 22:41
Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara2025-05-20 22:34
Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio2025-05-20 22:26